Pendaftaran Pelayanan Penduduk
Informasi persyaratan pelayanan kependudukan
01
Persyaratan Umum
- Setiap Penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin berhak memiliki KTP
- Setiap Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)
02
Ketentuan pembuatan KTP :
1. Permohonan KTP Baru
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KK
- Datang Langsung untuk di Foto
2. Permohonan KTP Pengganti karena Hilang atau Rusak
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan Fotocopy KK
- Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP Hilang) atau
- Menyerahkan bukti KTP yang rusak
- Datang langsung untuk diproses
3. Permohonan Pembetulan Data KTP
- Surat Pengatar dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KK
- Fotocopy Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pemebtulan dalam KK
- Datang langsung untuk diproses
03
Ketentuan Penerbitan KK
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga
- Setiap Kartu Keluarga harus ada Nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Induk Keluarga
- Kartu Keluarga (KK) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
04
Persyaratan pembuatan KK :
1. Permohonan KK Baru
- Pengantar dari Desa/Kelurahan;
- Izin Tinggal Tetap bagi orang asing (WNA);
- Fotocopy/menunjukan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
- Surat Keterangan Pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- Surat Keterangan Datang dari LN yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari LN karena pindah.
2. Pembetulan Data KK
- Pengatar dari Desa/Kelurahan;
- KK Lama;
- Fotocopy Bukti Pendukung sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.
3. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak
- Surat Keterangan kehilangan dari kepala desa/lurah;
- KK yang rusak;
- Fotocopy atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
- dokumen keimigrasian bagi orang asing.
4. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga baik yang meninggal atau pindah
- Pengantar dari Desa/Kelurahan;
- KK lama;
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian dan atau
- Surat Keterangan Pindah.
5. Perubahan KK Karena Penambahan anggota yang mengalami kelahiran
- Pengantar dari Desa/Kelurahan;
- KK lama;
- Fotocopy Kutipan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.
6. Perubahan KK karena penambahan anggota yang menumpang ke dalam KK
- Pengantar dari Desa/Kelurahan KK lama;
- KK yang ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
- Surat Keterangan Datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena Pindah.
05
Persayaratan Pembuatan Akta Kematian
- Mengisi Formulir (F-2.28)Â Pelaporan Kematian dan Formulir (F-2.29) Surat Keterangan Kematian
- Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
- Surat Keterangan dari kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah sakit (bagi yang memiliki)
- Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Nikah Orang Tua (bagi yang memiliki)
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan (bagi yang memiliki)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP-el Pelapor
- Fotocopy KTP-el saksi 2 orang
- Mengisi Formulir F2.01
- Surat Keterangan Kelahiran (asli) dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Surat Pernyataan Tenggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- – Fotocopy Akta Nikah dari KUA (bagi yang beragama Islam) / Akta Perkawianan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (bagi yang non muslim) orang tua Ybs. dan membawa Aslinya.
- – atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (bagi perkawinan yang      tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah)
- – atau Fotocopy Akta Perceraian yang telah dilegalisir dan memperlihatkan Aslinya (bagi yang cerai).
- Fotocopy KTP – el Orang Tua yang bersangkutan (suami isteri).
- Fotocopy KTP – el saksi (2 orang).
- Pelaporan kelahiran wajib hadir :
- a. Anak-anak : Kepala Keluarga/ orang tua
- b. Dewasa : Ybs
06
Data Dukung tambahan :
- Fotocopy Ijazah bagi yang sudah memiliki
- Fotocopy SK awal/akhir bagi PNS/TNI/POLRI (sebagai pembanding)
- Fotocopy Paspor bagi yang memiliki
- Penduduk Kabupaten Banjar yang Pindah dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan, antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan antar Provinsi dalam satu wilayah Indonesia diwajibkan untuk melapor ditempat asal maupun tempat kedatangan yang dituju.
07
Syarat Pindah :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
- KK
- KTP
08
Syarat penduduk yang datang ke Kabupaten Banjar
- Surat Pengantar Pindah (SKPWNI) dari Daerah asal yang masih berlaku
- Melapor ke Disdukpencapil Kabupaten Banjar untuk diterbitkan SKDWNI
- Menyerahkan SKDWNI ke Kecamatan tempat domisili kedatangan untuk diterbitkan KK dan KTP
- Melaporkan kedatangannya ke Desa/Kelurahan dan RT tempat domisili baru.

- Data Penduduk Kabupaten Banjar Tahun 2020 Pertanggal 31 Desember 2021

- Data Penduduk Kabupaten Banjar Tahun 2020 Pertanggal 31 Desember 2020
- Jumlah Penduduk laki-laki dan perempuan


- Grafik Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Banjar


- Data Percetakan Dokumen Kependudukan Kabupaten Banjar

- Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar. Data sesuai Hasil Konsolidasi dan Koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Semester II, Tanggal 31 Desember 2021

- Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar. Data sesuai Hasil Konsolidasi dan Koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Semester II, Tanggal 31 Desember 2020
