Lambang Kabupaten BanjarDisdukcapilKABUPATEN BANJARDINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DISDUKCAPIL KABUPATEN BANJAR

Pendaftaran Pelayanan Penduduk

Informasi persyaratan pelayanan kependudukan

01

Persyaratan Umum

  • Setiap Penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin berhak memiliki KTP
  • Setiap Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)
02

Ketentuan pembuatan KTP :

1. Permohonan KTP Baru

  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy KK
  • Datang Langsung untuk di Foto

2. Permohonan KTP Pengganti karena Hilang atau Rusak

  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan Fotocopy KK
  • Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP Hilang) atau
  • Menyerahkan bukti KTP yang rusak
  • Datang langsung untuk diproses

3. Permohonan Pembetulan Data KTP

  • Surat Pengatar dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pemebtulan dalam KK
  • Datang langsung untuk diproses
03

Ketentuan Penerbitan KK

  • Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga
  • Setiap Kartu Keluarga harus ada Nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Induk Keluarga
  • Kartu Keluarga (KK) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
04

Persyaratan pembuatan KK :

1. Permohonan KK Baru

  • Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  • Izin Tinggal Tetap bagi orang asing (WNA);
  • Fotocopy/menunjukan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
  • Surat Keterangan Pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  • Surat Keterangan Datang dari LN yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari LN karena pindah.

2. Pembetulan Data KK

  • Pengatar dari Desa/Kelurahan;
  • KK Lama;
  • Fotocopy Bukti Pendukung sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.

3. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak

  • Surat Keterangan kehilangan dari kepala desa/lurah;
  • KK yang rusak;
  • Fotocopy atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
  • dokumen keimigrasian bagi orang asing.

4. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga baik yang meninggal atau pindah

  • Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  • KK lama;
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian dan atau
  • Surat Keterangan Pindah.

5. Perubahan KK Karena Penambahan anggota yang mengalami kelahiran

  • Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  • KK lama;
  • Fotocopy Kutipan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.

6. Perubahan KK karena penambahan anggota yang menumpang ke dalam KK

  • Pengantar dari Desa/Kelurahan KK lama;
  • KK yang ditumpangi;
  • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
  • Surat Keterangan Datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena Pindah.
05

Persayaratan Pembuatan Akta Kematian

  • Mengisi Formulir (F-2.28)Â Pelaporan Kematian dan Formulir (F-2.29) Surat Keterangan Kematian
  • Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
  • Surat Keterangan dari kepala Desa/Lurah
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah sakit (bagi yang memiliki)
  • Fotocopy Akta Perkawinan / Akta Nikah Orang Tua (bagi yang memiliki)
  • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan (bagi yang memiliki)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP-el Pelapor
  • Fotocopy KTP-el saksi 2 orang
  • Mengisi Formulir F2.01
  • Surat Keterangan Kelahiran (asli) dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Surat Pernyataan Tenggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • – Fotocopy Akta Nikah dari KUA (bagi yang beragama Islam) / Akta Perkawianan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (bagi yang non muslim) orang tua Ybs. dan membawa Aslinya.
  • – atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (bagi perkawinan yang      tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah)
  • – atau Fotocopy Akta Perceraian yang telah dilegalisir dan memperlihatkan Aslinya (bagi yang cerai).
  • Fotocopy KTP – el Orang Tua yang bersangkutan (suami isteri).
  • Fotocopy KTP – el saksi (2 orang).
  • Pelaporan kelahiran wajib hadir :
  • a. Anak-anak : Kepala Keluarga/ orang tua
  • b. Dewasa : Ybs
06

Data Dukung tambahan :

  • Fotocopy Ijazah bagi yang sudah memiliki
  • Fotocopy SK awal/akhir bagi PNS/TNI/POLRI (sebagai pembanding)
  • Fotocopy Paspor bagi yang memiliki
  • Penduduk Kabupaten Banjar yang Pindah dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan, antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan antar Provinsi dalam satu wilayah Indonesia diwajibkan untuk melapor ditempat asal maupun tempat kedatangan yang dituju.
07

Syarat Pindah :

  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  • KK
  • KTP
08

Syarat penduduk yang datang ke Kabupaten Banjar

  • Surat Pengantar Pindah (SKPWNI) dari Daerah asal yang masih berlaku
  • Melapor ke Disdukpencapil Kabupaten Banjar untuk diterbitkan SKDWNI
  • Menyerahkan SKDWNI ke Kecamatan tempat domisili kedatangan untuk diterbitkan KK dan KTP
  • Melaporkan kedatangannya ke Desa/Kelurahan dan RT tempat domisili baru.

  • Data Penduduk Kabupaten Banjar Tahun 2020 Pertanggal 31 Desember 2021

  • Data Penduduk Kabupaten Banjar Tahun 2020 Pertanggal 31 Desember 2020
  • Jumlah Penduduk laki-laki dan perempuan

  • Grafik Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Banjar

  • Data Percetakan Dokumen Kependudukan Kabupaten Banjar

  • Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar. Data sesuai Hasil Konsolidasi dan Koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Semester II, Tanggal 31 Desember 2021

  • Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar. Data sesuai Hasil Konsolidasi dan Koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Semester II, Tanggal 31 Desember 2020
DISDUKCAPIL KABUPATEN BANJARAda yang bisa kami bantu?
Halo, selamat datang 👋

Pilih layanan yang Anda butuhkan untuk menghubungi petugas melalui WhatsApp.

PILIH LAYANAN 2 layanan